Sebelum berlakunya PP.25/80, setiap orang boleh meminta ijin untuk membuka sebuah apotik asalkan berbentuk PT atau CV, pengelolanya juga banyak yang tidak mempelajari manajemen apotik. Dengan berlakunya PP-25/80 yang hanya memperbolehkan izin diberikan kepada seorang apoteker untuk membuka sebuah apotek maka pengelolaan apotek akan lebih profesional dan kompeten sesuai peraturan.