Dalam buku ini penulis melihat Islam dan praktik ketatanegaraan semestinya melibatkan pendekatan interdisipliner, karena Islam itu sendiri bersifat multi-dimensi. Islam tidak hanya bersemayam diranah doktrinal semata, tetapi juga didalam praktiknya ditengah-tengah masyarakat. Jelasnya Islam mencakup keseluruhan hidup sendiri. Karena itulah dalam buku ini penulis mencoba menggunakan berbagai pen…
Kehadiran Buku ini dimaksudkan untuk memperkuat wawasan tentang epistemologi ilmu pengetahuan secara umum, ilmu hadis, ataupun keilmuan hukum islam. Karena Itu, buku ini sangat penting dibaca oleh pengkaji filsafat; khususnya filsafat ilmu, kajian hadis dan hukum islam, serta kajian ilmu humaniora ataupun kajian logika terutama dari kalangan akademisi (dosen, mahasiswa, guru dan siswa)
Hampir sembilan puluh persen penduduk Indonesia mengaku beragama Islam namun tidak serta merta Negara Indonesia memberlakukan Hukum Islam. Namun karena alasan sejarah, penduduk, yuridis, konstitusional dan ilmiah, pengajaran Hukum Islam secara khusus menjadi mata kuliah di fakultas hukum, serta wajib dipelajari oleh para pegawai, para pejabat pemerintahan atau para pemimpin yang akan bekerja di…
Islam hadir dengan berbagai dimensinya, bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan yang sebanyak-banyaknya bagi umat manusia. Kemaslahatan yang menjadi perhatian Islam tersebut, menurut al-Ghazali (w. 505 H.) mencakup lima hal, yang dalam khazanah ushul al-fiqh disebut al-kulliyaat al-khams, yaitu: perlindungan terhadap agama (al-diin), jiwa (al-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (al-nasl), da…
Sejak terkodifikasinya kitab-kitab hadits, perkembangan ijtihad dalam hukum Islam tidak menggembirakan, untuk tidak mengatakan mengalami kemandegan. Bahkan, hingga saat ini, para ulama masih terbelenggu dengan referensi hadits yang tersekat-sekat, juga dengan hierarkinya. Bukan hanya itu, dalam melakukan ijtihad dan mengambil istinbath hukum, para ulama masih merujuk pada kitab karya ulama bera…