Text
ABORSI DALAM PERSPEKTIF FIQH KONTEMPORER
Apakah yang dimaksud dengan aborsi? para ahli sependapat bahwa aborsi adalah pengguguran janin dalam kan dungan sebelum waktunya, baik sengaja ataupu tidak. Aborsi yang tidak disenagaja biasa disebut dengan aborsi spontan sedangkan aborsi yang disengaja terbagi dalam 2 macam: 1. aborsi artificialis Therapicus dan aborsi Provocatus Criminal.
Tidak tersedia versi lain