Text
MITIGASI BENCANA
Bencana merupakan pertemuan dari tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yang dipicu oleh suatu kejadian. Sumber lain juga mendefinisikan bencana sebagai suatu kejadian alam, buatan manusia, atau perpaduan antara keduanya yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menimbulkan dampak negatif yang dahsyat bagi kelangsungan kehidupan. Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang bencana menjelaskan bahwa, bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam, nonalam maupun faktor manusia.
Tidak tersedia versi lain