Link E-Book : https://repository.kemkes.go.id/book/146rnMutu tenaga kesehatan perlu senantiasa dijaga dan ditingkatkan supaya mutu layanan kepada masyarakat tetap otimal sesuai harapan dan kompetensi. Untuk itu kemampuan tenaga kesehatan berupa pengetahuan dan keterampilan serta perilaku profesioan harus terukur dan terstandar. rn
Standar profesi terapis gigi dan mulut : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/671/2020 merupakan dasar hukum sebagai alat ukur kemampuan tenaga kesehatan dalam meingkatkan mutu layanan kepada masyarakat.rn